Thursday, November 22, 2007

Bisakah korban menuntut ke Dinas terkait?

Busway kembali memakan korban jiwa. Akibat terkena lubang separator busway yang akan diganti, Baharudin (30), pengendara motor warga Muara Angke, Rabu (21/11) malam pukul 22.30, tewas tertabrak truk tanah yang melintas di Jalan S Parman, Grogol, Jakarta Barat, tepatnya di depan Mal Ciputra.

Menurut keterangan Hendri Nasution, saksi di lokasi kejadian, peristiwa terjadi ketika korban yang saat itu berboncengan, berusaha keluar dari jalur bus untuk kembali ke jalan raya. Di saat bersamaan, sebuah truk tanah bernomor polisi B-9151-JV melintas dengan kecepatan tinggi. "Korban tewas seketika, sementara temannya yang dibonceng hanya mengalami lecet karena terseret hingga masuk ke dalam kolong truk yang telah berhenti mendadak. Sopir truk tanah langsung melarikan diri," ujarnya.

Ditemui di lokasi kejadian, Chairul Anwar (23), rekan korban yang berhasil selamat mengatakan kecelakaan terjadi akibat ban depan motor Yamaha Jupiter Z warna Biru B 6377 BGX yang mereka kendarai terpeleset di lubang separator busway yang belum terpasang karena hendak diganti. "Kami baru saja membesuk teman yang dirawat karena sakit tifus di Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan, Jakarta Pusat," katanya.

Petugas Laka Lantas Polres Metro Jakarta Barat yang datang ke lokasi kemudian mengevakuasi jenazah korban ke RSCM Jakarta. Sementara itu, korban luka dilarikan ke Rumah Sakit Tarakan. Petugas juga membawa truk tanah yang menabrak korban ke Unit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Barat untuk pengusutan lebih lanjut. n [SinarHarapa]

No comments: